Beranda Hukum Polres Pandeglang Larang Live Music di Acara BIC

Polres Pandeglang Larang Live Music di Acara BIC

Kabag Ops Polres Pandeglang Kompol Yogie Roozandi saat memberikan keterangan pada wartawan.
Kabag Ops Polres Pandeglang Kompol Yogie Roozandi saat memberikan keterangan pada wartawan.

PANDEGLANG – Polres Pandeglang mengaku sudah memberikan izin untuk pelaksanaan Banten Indie Clothing (BIC) yang dilakukan di Alun-alun Pandeglang dari tanggal 21-25 Desember 2022. Namun pemberian izin tersebut dengan beberapa catatan yang tidak boleh dilanggar oleh panitia pelaksana.

Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Yogie Roozandi menjelaskan, sebelum pelaksanaan BIC dari pihak panitia penyelenggara sudah mengajukan izin ke Polres Pandeglang. Akan tetapi dalam pengajuan izin tersebut ada permintaan terkait izin untuk kegiatan live music.

Ia melanjutkan, dalam proses pengajuan izin tersebut ada sejumlah ulama dan masyarakat yang menolak izin untuk live music sehingga pihaknya hanya memberikan izin untuk kegiatan bazar industri kreatif lokal saja.

“Terkait izin BIC memang ada yang mengajukan yaitu Muhamad Fahriansyah yang akan melaksanakan kegiatannya dari tanggal 21-25 Desember 2022, namun kami memberikan catatan yaitu menghormati kearifan lokal dimana Pandeglang terkenal dengan sebutan seribu ulama sejuta santri. Jadi kami meminta pada penyelenggara BIC dilaksanakan hanya sebatas bazar industri kreatif lokal dan tidak ada pagelaran musik yang sifatnya hura-hura,” katanya, Sabtu (24/12/2022).

“Tadinya memang ada izin untuk hiburan juga namun kembali lagi pada kearifan lokal seribu ulama sejuta santri jadi tidak diizinkan untuk itu. Terus karena adanya penolakan dari ulama dan masyarakat tentang kegiatan BIC soal live music,” sambungnya.

Selain hanya memberikan untuk bazar, pihaknya juga meminta komitmen dari panitia penyelenggara agar tidak ada peredaran miras selama kegiatan tersebut berlangsung. Namun jika di lapangan ditemukan ada peredaran Miras maka pihaknya tidak segan-segan membubarkan kegiatan BIC.

“Kami juga meminta pada panitia untuk bertanggungjawab atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi akibat pelaksanaan BIC. Kami juga meminta kepada panitia tidak ada peredaran minuman keras maupun pesta Miras, selanjutnya untuk kegiatan juga memang kami batasi sampai pukul 22.00 WIB dan apabila adanya penyimpangan dari yang sudah ditetapkan maka kami dari Polres Pandeglang akan melakukan pembubaran,” tegasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ