Beranda Hukum Polres Lebak Tetapkan MK Jadi Tersangka Penimbun 24 Ton Minyak Goreng

Polres Lebak Tetapkan MK Jadi Tersangka Penimbun 24 Ton Minyak Goreng

Minyak goreng kemasan yang diamankan Polres Lebak.

LEBAK – MK (31) Warga Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, yang menimbun minyak goreng sebanyak 24 ribu liter akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak.

Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, jika MK (31) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ribu liter. Dan saat ini MK telah ditahan selama 20 hari kedepan guna pengembangan lebih lanjut.

“Penetapan tersangka terhadap MK tersebut berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap 3 saksi termasuk sopir serta sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Provinsi Banten,” kata Wiwin kepada awak media, Kamis (3/3/2022).

Ia mengungkapkan, dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin 28 Februari 2022, bahwa sesuai dengan alat bukti telah ditemukan fakta yang kuat jika MK telah melakukan penimbunan minyak goreng ketika terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut.

“Maka dari itu, status MK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut, dan MK pun telah di tahan selama 20 hari kedepan sejak Rabu 2 Februari 2022 guna kepentingan penyidikan,”ucapnya.

Wiwin menjelaskan, untuk barang bukti berupa minyak goreng sebanyak 24 ribu liter atau 24 ton tersebut telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. Nantinya, minyak goreng tersebut akan kembali didistribusikan kepada masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Lebak untuk dapat mendistribusikan kembali minyak goreng tersebut kepada masyarakat dengan harga yang sesuai dari ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Wiwin menegaskan, siapa pun yang berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan akan dikenakan pasal berlapis. Hal tersebut sebagai langkah efek jera kepada para pelaku.

“MK akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” imbuhnya.

Wiwin menambahkan, sesuai intruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, kata Wiwin, untuk menindak tegas para spekulan yang mencari keuntungan dengan menimbun bahan pangan pokok sehingga menimbulkan kelangkaan dan peningkatan harga yang signifikan.

“Kapolda Banten telah tegas memerintahkan jajaran untuk lakukan penegakan hukum para spekulan yang menimbun bahan pangan pokok,” tandasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan, bahwa masyarakat harus bisa ikut berpartisipasi aktif untuk melaporkan dan memberikan informasi temuan dugaan penimbunan bahan pangan pokok ke kepolisian terdekat untuk dilakukan penindakan.

“Polisi selalu siap untuk menindaklanjuti informasi masyarakat, kami hadir di 110 atau melalui media-media sosial kedinasan Polda Banten hingga jajaran Polres dan Polsek, laporkan temuannya, pasti akan direspons,” tegasnya. (Tra/San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News