LEBAK– Penyidik Polres Lebak telah menetapkan dua orang berinisial J dan D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan pasir laut ilegal di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Sejak tanggal 9 Juli 2026 kemarin, penyidik telah menetapkan dua orang berinisial J dan D sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penambangan pasir laut ilegal,” kata Moestofa saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaanya bahwa J dan D memiliki peran yang sama yakni sebagai pihak yang mengelola pertambangan pasir laut ilegal.
“Peran keduanya sebagai pengelola pasir laut ilegal yang menjual pasirnya untuk memenuhi kebutuhan beberapa perusahaan di luar daerah Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu tersangka. Sementara itu, tersangka berinisial D belum dilakukan penahanan setelah penyidik menerima permohonan penangguhan dari pihak keluarga.
“Ada permohonan dari pihak keluarga yang menjaminkan tersangka tidak akan melarikan diri. Permohonan tersebut disertai jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti,” ungkapnya
Ia menambahkan, sejauh ini kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan.
“Keduanya koperatif. Semoga semuanya berjalan baik dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya
Sementara itu, anggota DPRD Banten Musa Weliansyah mengapresiasi kepada para penyidik Polres Lebak yang telah menetapkan dua orang tersangka kasus tambang pasir laut ilegal yang berada di Kecamatan Wanasalam.
“Saya berharap penanganan perkara dalam penetapan tersangka bukan hanya berhenti kepada kedua orang pelaku saja, karena kedua pelaku ini lokasinya berbeda. Artinya masih ada pihak-pihak lain yang ikut serta seperti yang mendistribusikan dan ada juga pihak yang membeli pasir laut ilegal selama tiga tahun. Maka, Polres Lebak harus objektif dan profesional mengusut siapapun para pelaku yang terlibat dalam kasus tambang pasir laut ilegal ini,” ucap Musa saat dihubungi.
Penulis:Sandi Sudrajat
Editor : TB Ahmad Fauzi
