Beranda Hukum Polres Lebak Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polres Lebak Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Anggota Reskrim Polres Lebak menangkap tersangka. (IST)

LEBAK – Dua tersangka curanmor di wilayah Kabupaten Lebak, Banten berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak. Diduga para pelaku yang tertangkap melakukan aksinya secara bersekongkol dengan dua tersangka lainnya yang masih buron.

Tersangka yang berhasil diringkus adalah AS (28) dan AD (27), keduanya merupakan warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Sementara dua tersangka lainnya yakni DS dan KM masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan dua tersangka yakni AS dan AD mengaku melakukan aksinya pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Lebak Terminal RT 06 RW 04, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“AS, AD, dan tersangka yang masih buron yaitu DS berangkat ke Malingping menggunakan motor dengan berbonceng tiga, sampai di Malingping mereka bertemu dengan KM tersangka yang masih buron juga saat ini. Setelah mereka bertemu, DS berboncengan dengan KM dan AS dengan AD menuju ke Kampung Walangsari Kecamatan Lebak untuk mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri,” ujarnya pada Senin (31/5/2021).

DS menyuruh menyuruh AS dan AD untuk menunggu di pinggir jalan raya, sementara DS dan KM berada di gang yang berada di Kampung Walangsari untuk mencuri sepeda motor Honda Beat Pop yang terparkir di depan pintu rumah korban. Selang lima menit, KM dan DS berhasil membawa motor curian itu dan memberikannya kepada AS.

Tidak berhenti sampai di situ, rupanya KM mengajak para temannya untuk mencari kendaraan untuk dicuri lagi. Hingga akhirnya mereka tiba di Kampung Lebak Terminal dan mulai memasuki perkampungan warga.

Melihat ada sepeda motor Kawasaki KLX yang terparkir di teras rumah, tanpa berpikir panjang KM dan DS menggasak kembali sepeda motor tersebut. Sementara AS dan AD kembali menunggu di pinggir jalan. Kurang dari lima menit KM dan DS kembali membawa sepeda curian itu dan kembali ke rumah.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka AS dan AD, mereka bersama dua tersangka lainnya sudah melakukan aksinya di 10 lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bisa mencuri kendaaran R2 sebanyak dua atau lebih dalam sehari dan mereka mengaku sudah mencuri 10 lebih sepeda motor. Mengakunya juga sudah melakukan aksinya di 10 TKP yang tersebar di Malingping, Panggarangan, dan sekitarnya,” kata Indik.

Hingga kini, Sat Reskrim Polres Lebak terus melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti yang dijual oleh pelaku yang sampai saat ini masih melarikan diri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ