Beranda Hukum Polres Lebak Tangkap 3 Pembobol Gerai SiCepat

Polres Lebak Tangkap 3 Pembobol Gerai SiCepat

Para tersangka pembobolan gerai SiCepat di Lebak, Banten.

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan di gerai paket pengiriman barang SiCepat Ekpres yang berada di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang terjadi pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan jika anggotanya telah berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan gerai pengiriman paket SiCepat.

“Benar, kurang dari waktu satu minggu Satreskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial MP (30), MZ (19) dan DS (24) warga Kecamatan Cimarga,” kata Wiwin kepada awak media, Senin (13/2/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil mencuri barang-barang elektronik berupa 8 unit handphone dari berbagai merk.

“Akibat pembobolan tersebut Kantor Sicepat Expres Rangkasbitung, harus merugi sebesar Rp 40 juta akibat paket yang hilang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, penangkapan tiga pelaku berdasarkan laporan dari salah satu karyawan SiCepat. Dan melakukan penyelidikan mendalam, serta melakukan penyelidikan melalui CCTV, akhirnya aparat kepolisian mengamankan otak dari pembobolan gerai tersebut yakni MP.

“Pelaku MP berhasil diamankan di Kecamatan Cimarga, sedangkan MZ dan DS diamankan di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan Cibadak, beserta barang bukti berupa 4 buah handphone, 1 buah tang pemotong besi, 2 unit kendaraan bermotor, 1 buah obeng, 2 pcs baju kaos, sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, dari pengakuan pelaku jika mereka (pelaku-red) juga pernah melakukan 3 kali pembobolan antara lain pada bulan Desember 2022 melakukan pembobolan ditempat yang sama, bulan Agustus 2022 melakukan pencurian pemberatan di Alfamart dengan modus bobol atap dicibadak lebak, serta pada bulan Januari 2023 melakukan pencurian dengan kekerasan di Indomart Jawilan.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjaran selama 7 Tahun,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini