SERANG -Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap empat orang yang diduga merupakan komplotan pencuri spesialis rumah dengan modus mencongkel jendela.
Mereka diringkus tak lama setelah beraksi di sebuah rumah milik Sukmanah, warga Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa (23/6/2026) dini hari.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni AN (25), WA (26) dan YI (45), yang berasal dari Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Sedangkan, stu tersangka lainnya, MA (30), merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan menuturkan, penangkapan dilakukan saat anggota Resmob melakukan patroli rutin pada malam dini hari. Saat patroli, polisi bilang, petugas melihat empat pria yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi berkata, ketika pihaknya hendak memeriksa keempat orang tersebut, para pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang mereka gunakan.
Namun demikian, petugas berhasil mengejar dan mengamankan keempatnya.
“Ketika akan dihentikan, para pelaku berusaha kabur dengan meninggalkan sepeda motor. Berkat kesigapan anggota, keempatnya berhasil diamankan,” ujar Andri, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Hingga akhirnya, prtugas menyita satu buah obeng yang diduga digunakan untuk membobol rumah korbannya. Selain itu, sebanyak dua unit telepon genggam yang diduga hasil kejahatan dari para pelaku.
Menurut Andri, para pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel bagian jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil dua unit telepon genggam yang berada di dalam rumah.
“Mereka masuk dengan cara membobol jendela kontrakan menggunakan obeng, kemudian mengambil barang milik korban,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa aksi tersebut bukan merupakan kejahatan pertama yang dilakukan para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Serang dan beraksi di sejumlah lokasi lain, termasuk wilayah Tangerang Selatan.
Dua tersangka berinisial AN dan WA, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
Polisi menyebut, kini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang. Dengan begitu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan komplotan tersebut.
“Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan lokasi atau pelaku lain yang berkaitan dengan kelompok ini,” tukasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi
