Beranda Hukum Polres Lebak Bekuk 5 Pengedar Narkoba

Polres Lebak Bekuk 5 Pengedar Narkoba

Suasana Press Conference Porles Lebak - Fotografer Ali/BantenNews.co.id

LEBAK – Porles Lebak berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkotika golongan I berjenis ganja, sabu dan tembakau gorila. Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam periode September – November 2018.

Sebanyak 5 terduga pelaku pengedar narkoba telah diamankan oleh Porles Lebak. Kelima pelaku yakni FR warga Kecamatan Rangkasbitung, DD (23) warga Kecamatan Cibeber, EI (28) warga Kecamatan Bayah, RZ (22) warga Kecamatan Kalanganyar dan satu pelaku yang masih di bawah umur.

Dari tangan FR, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1,7 Kg dan satu unit handphone, dari tangan DD telah diamankan sabu seberat 0,8 gram, 7 bungkus plastik bening berisikan sabu dan satu unit hanphone dari tangan EI, serta 2 bungkus plastik bening berisikan tembakau gorila dan satu unit handphone dari tangan RZ.

Kaporles Lebak, AKBP Dani Arianto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika berjenis ganja, sabu dan tembakau gorila di wilayah hukum Porles Lebak. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku di 3 lokasi berbeda yaitu Kecamatan Cibeber, Bayah, dan Rangkasbitung pada Kamis (8/11/2018) lalu.

“Ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah saya tanggani dengan mengamankan 1,7 Kg ganja dan obat-obatan terlarang lainnya dari tangan para pelaku,” jelas Kaporles Lebak AKBP Dani Arianto kepada media saat Press Conference Porles Lebak pada Rabu (28/11/2018).

Dani menuturkan, dilihat dari jumlah barang dan cara pemasarannya, para pelaku dikategorikan sebagai pengedar besar yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Pelaku akan terjerat 3 pasal yaitu pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Kita harap para pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya, sehingga dapat memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat,” tuturnya.

Ketika ditanyai awak media, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar yang berlokasi di Pasar Senen, Jakarta dan wilayah Kota Tanggerang, Banten.

Bahkan menurut pengakuan RZ, dirinya berhasil mendapatkan barang haram berupa tembakau gorila melaui pembelian online di salah satu media sosial. Barang haram tersebut telah dia pakai selama satu minggu.

“Saya beli secara online di wilayah Tangerang. 2,5 gramnya dihargai Rp300 ribu,” kata RZ. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini