Beranda Hukum Polres Cilegon Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap

Polres Cilegon Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap

Konfrensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang digelar di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026).

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial AB (28), AM (29), DP (29), dan A (47).

Wakapolres Cilegon, Kompol Mochamad Ridzky Salatun mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada 25 hingga 26 Oktober 2026 di sejumlah lokasi berbeda. Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 11,25 gram serta 114 butir pil ekstasi.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan AB di sebuah SPBU Pertamina di kawasan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari tangan AB, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,53 gram,” ujar Wakapolres saat konfrensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang digelar di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026).

Hasil pemeriksaan terhadap AB kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial AM. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap AM di pinggir Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 23 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 9,23 gram.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.40 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka DP dan menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,96 gram.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban PHK Sepihak, Guru Swasta di Tangsel Ngadu ke Penasihat Khusus Presiden

Selain sabu, petugas juga menemukan 114 butir pil yang diduga ekstasi atau inex dalam beberapa kemasan dengan warna dan logo berbeda.

Barang bukti tersebut terdiri atas 15 butir ekstasi berwarna merah dengan logo Spongebob seberat bruto sekitar 3,15 gram, tujuh butir berwarna oranye seberat bruto sekitar 2,45 gram, serta 92 butir berwarna pink seberat bruto sekitar 27,6 gram.

Polisi turut menyita satu unit telepon genggam Vivo Y17s, timbangan, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam dokumen pengungkapan perkara, polisi menyebut telah menangkap dan menahan empat tersangka, yakni AB, AM, DP, dan A.

Sementara itu, seorang berinisial M yang disebut sebagai pengedar atau penjual masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon, IPTU Gregorius Michael Patriatama mengatakan tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan terkait tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Cilegon dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Cilegon dan sekitarnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin