Beranda Hukum Polres Cilegon Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Cilegon Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Penangkapan bermula dilakukan terhadap tersangka NR (28) di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Minggu (19/1/2020) Jam 22.00 WIB.

Kemudian tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis Sabu di dalam bungkus rokok yang di simpan disaku celana sebelah kanan.

Setelah berhasil di tangkap kemudian dilakukan interogasi Tersangka NR mengaku perolehan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari rekannya yang bernama Tersangka HB, dengan sigap Personel Sat Narkoba Polres Cilegon langsung melakukan pengembangan dan Tersangka HB (33) berhasil ditangkap pada Senin (20/1/2020) Jam 12.00 didepan kontrakan daerah Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kab Serang

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,22 gram di dalam bungkus rokok yang di simpan disaku celana sebelah kanan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Selasa (21/01/2020) kepada awak media membenarkan bahwa Polres Cilegon berhasil amankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial NR (28) dan HB (33).

“Betul, kami berhasil mengamankan dua tersangka berdasarkan  LP-A /16/I/Res 4.2 / 2020/ Res Cilegon, tgl 19 Januari 2020 setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, Tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

“Atas perbuatannya kini para tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara, Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna proses Penyidikan lebih lanjut,” terangnya melanjutkan.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat untuk bisa bantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang dicurigai rawan digunakan sebagai tempat transaksi.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini