Beranda Hukum Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 220 Ribu Benur Senilai Rp33,2 M

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 220 Ribu Benur Senilai Rp33,2 M

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Marulis Achiles Hutapea (tengah) bersama jajaran Polres dan Polda Banten menunjukkan batang bukti benur. (Maulana/bantennews)

CILEGON — Polres Cilegon menggagalkan penyelundupan 220 ribu benih bening lobster (BBL/benur) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Polisi memperkirakan nilai komoditas ilegal tersebut mencapai Rp33,2 miliar.

Petugas menemukan ratusan ribu benur itu dalam 37 box styrofoam yang tersusun di dalam truk Hino pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, polisi menangkap sopir truk saat melakukan pemeriksaan. Namun, polisi tidak menetapkan sopir sebagai pelaku karena dia mengaku tidak mengetahui isi muatan.

“Sopir kita amankan, tapi setelah kita cek dia tidak tahu-menahu soal barang yang dibawanya,” kata Maruli, Selasa (18/8/2026).

Polisi menduga jaringan penyelundup mengambil BBL tersebut dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak. Pelaku kemudian mengarahkan truk menuju Pulau Sumatera.

Sopir mengaku baru dua kali menjalankan pengiriman tersebut. Pelaku juga membayar sopir Rp200 ribu dan memberi tahu bahwa 37 box itu berisi ikan gurame.

“Motifnya mencari keuntungan. Sopir ini baru dua kali dan tidak tahu-menahu. Dia dibayar Rp200 ribu dan diberi tahu kalau dalam box itu ikan gurame,” ujar Maruli.

Polisi kini memburu pemilik dan pengendali pengiriman benur tersebut. Penyidik memasukkan terduga pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Maruli menyebut penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan. Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal enam dan delapan tahun penjara.

Polisi juga menggandeng Badan Karantina Banten untuk menangani ratusan ribu benur hasil pengungkapan. Petugas telah melepasliarkan benih lobster tersebut sehingga polisi hanya menampilkan sejumlah sampel saat ekspose perkara.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan besarnya nilai ekonomi perdagangan ilegal benur. Polisi meminta masyarakat tidak terlibat dalam perdagangan benih lobster ilegal karena aktivitas tersebut mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Baca Juga :  Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Perempuan di Pinggir Sungai

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd