Beranda Hukum Polisi Ungkap Motif Pembacokan Antar Geng Motor di Serang

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Antar Geng Motor di Serang

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan pihaknya telah mengamankan Bagus pada Rabu (25/5/2022) yang buron sejak November 2021 lalu.

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota mengungkap motif dibalik pembacokan yang dilakukan oleh Bagus (22), salah satu anggota geng motor terhadap anggota geng motor lainnya yakni Andi Komarudin (21).

Korban yang diketahui merupakan bagian dari geng motor EGREG tersebut meninggal dunia karena luka robek pada bagian dada dan punggungnya usai disabet samurai dan celurit sebanyak 5 kali di Jalan Raya Cilegon-Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan pihaknya telah mengamankan Bagus pada Rabu (25/5/2022) yang buron sejak November 2021 lalu. Tersangka merupakan pemeran utama dalam pembacokan terhadap korban dan dari penangkapan itu diketahui keduanya memang sudah saling berjanjian untuk tawuran.

“Motifnya kenakalan remaja yang mengarah ke geng motor sehingga kemarin tahun 2021 antara salah satu anggota geng motor membacok anggota geng motor lainnya,” ujar Nugroho kepada awak media di Polresta Serang Kota pada Senin (30/5/2022).

Pelaku ditangkap di salah satu kantor dinas tempat temannya bekerja yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan Sayabulu, Kota Serang. Ketika diamankan, dirinya sedang bermain game online.

“Ini kan kita juga berawal dari informasi masyarakat termasuk juga upaya dari personel Satreskrim Polresta Serang Kota yang mana kita telah mengikuti perkembangan keberadaaan dari tersangka,” kata Nugroho.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menambahkan usai melakukan pembacokan yang menewaskan korban, pelaku sempat melarikan diri hingga wilayah Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa sadis yang terjadi pada Minggu (14/11/2021) silam itu berawal dari sebuah kesepakatan antara geng motor EGREG dengan geng motor asal Kramatwatu yang bernama Barisan Ogah Mundur (BOM) serta Tim SAKIT untuk bertemu dan melakukan tawuran.

“Mereka ini melakukan komunikasi melalui media sosial dan saling mengajak bertemu untuk tawuran. Motifnya ini mereka antar geng motor melakukan perkumpulan sehingga bertemu geng motor kembali, yang mana geng motor tersebut sudah kita amankan beberapa pelakunya. Mungkin mereka ingin menunjukkan eksistensi,” terang David.

Pelaku juga mengaku bahwa dirinya membacok korban sebanyak 5 kali menggunakan samurai buatan dan celurit.

“Celurit itu dia dapatkan dari bikin dan beberapa temannya yang sering kumpul bersama,” ucap David.

Selain Bagus, polisi juga telah menangkap pelaku lainnya dalam kasus tersebut. “Pelaku yang ini adalah pelaku kedua dan peran utama yang melakukan pembacokan. Untuk pelaku pertama yang saat ini statusnya sudah P21 dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang,” ungkap David.

David menegaskan pihaknya tidak akan memberi kesempatan serta akan menindak tegas pelaku geng motor dan tawuran.

“Untuk para pelaku geng motor dan tawuran, kami tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan menindak tegas jika mereka melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” tegas David.

Kini Bagus dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) juncto 351 ayat (3) KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Dhe/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News