PANDEGLANG — Polres Pandeglang hingga kini terus menyelidiki penyebab pasti tewas Dulmalik (50), warga Kampung Geleuhcareuh, Desa Pasireurih, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, setelah terlibat cekcok dengan tetangganya, Sumantri (27)
Berdasarkan informasi, dugaan awal menyebut Dulmalik mengalami serangan jantung. Polisi juga menemukan keterangan keluarga bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung.
Namun, penyidik masih menunggu hasil autopsi dokter forensik untuk memastikan penyebab kematian.
Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda M. Iqbal Alif Rahman mengatakan, pemeriksaan terhadap keluarga, saksi, dan tersangka mengarah pada dugaan salah paham yang memicu perkelahian.
Peristiwa itu bermula ketika Sumantri memanggil adiknya agar segera pulang karena hari mulai malam. Dulmalik yang kebetulan melintas diduga salah mendengar ucapan Sumantri.
Dulmalik diduga mengira Sumantri memanggil namanya, Malik, hingga keduanya terlibat cekcok dan berujung perkelahian.
“Berdasarkan keterangan dari keluarga korban memang pernah ada riwayat jantung, hanya itu masih kami selidiki lagi,” kata Iqbal, Senin (14/9/2026).
Tim INAFIS Satreskrim Polres Pandeglang kemudian memeriksa kondisi tubuh korban. Pemeriksaan luar tidak menemukan luka pada tubuh korban. Polisi menemukan tanda asfiksia dan perubahan warna kebiruan pada ujung kuku.
Temuan tersebut membuat polisi belum dapat memastikan penyebab kematian Dulmalik. Dugaan serangan jantung masih membutuhkan pembuktian medis.
“Untuk hasil autopsi kami masih menunggu dari rumah sakit dan dokter forensik, sedangkan untuk visum luar belum ada dugaan yang pasti,” ujar Iqbal.
Polisi masih menunggu hasil autopsi dokter forensik RSUD Berkah Pandeglang untuk memastikan apakah kematian korban berkaitan dengan perkelahian atau kondisi medis yang dideritanya.
Sumantri kini menjalani penahanan di Polres Pandeglang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
