Beranda Hukum Polisi Terus Garap Kasus Kredit Fiktif di Bank BJB Cabang Labuan

Polisi Terus Garap Kasus Kredit Fiktif di Bank BJB Cabang Labuan

Pelayanan bank bjb. (Dok. Bank bjb)
Pelayanan bank bjb. (Dok. Bank bjb)

PANDEGLANG – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Pandeglang masih terus menggarap kasus kredit fiktif Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan yang diduga dilakukan oleh 5 perusahaan.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini begitu saja sebelum ada tersangka yang ditetapkan.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui berapa jumlah kerugian yang dialami. Dengan dasar itu, kata dia, pihaknya bisa segera menetapkan tersangka.

Ia memastikan, pihaknya sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian saja

“Kami sampai saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Rencana kami itu tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara baru setelah itu kami melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Jefri, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, kasus ini terhitung lambat karena beberapa faktor, salah satu faktor yang menyebabkan kasus ini belum adanya tersangka karena beberapa saksi seringkali tidak ada di tempat saat diminta untuk memberikan keterangan.

“Jadi selama 3 bulan ini BPKP melakukan upaya klarifikasi, kenapa lama mungkin karena yang bersangkutan sering tidak ada makanya selalu dijadwalkan ulang. Saksi yang sudah dipanggil sebanyak 24 saksi dan kalau dari perusahaan, 5 perusahaan ini sudah kami mintai keterangan semua. Harapan kami di tahun ini sudah turun (hasil perhitungan dari BPKP) jadi kami bisa bergerak cepat untuk menetapkan tersangkanya,” ungkapnya.

Jefri menjelaskan bagaimana awal mula kasus ini bisa terungkap, kata dia, pada awal tahun 2018 ada salah satu perusahaan yang mengajukan KMKK ke Bank BJB Cabang Labuan, setelah itu disusul 4 perusahaan lain mengajukan kredit yang sama pada tahun-tahun selanjutnya.

Awalnya pihak bank percaya lantaran saat pengajuan kelima perusahaan ini menyertakan Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan kontruksi, namun setelah kredit tersebut dicairkan para kreditur ini tidak pernah melakukan pembayaran. Pihak bank yang mulai curiga mencoba mengecek pekerjaan tersebut ke lapangan.

“Kreditnya itu diajukan pada tahun 2018 dengan waktu yang berbeda, dengan perusahaan dan orang yang berbeda juga. Kelima perusahaan ini mengajukan kredit ke salah satu bank BUMD Cabang Labuan kemudian setelah pihak bank melakukan pengecekan, memang pekerjaan itu ada tapi bukan 5 perusahaan itu yang mengerjakan makanya kami bilang ini kredit fiktif,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini pihak bank diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar. “Kenapa baru sekarang munculnya karena mereka awalnya masih berupaya siapa tahu ada pembayaran, tapi ternyata tidak ada sampai penyelidikan. Bank BJB Cabang Labuan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini