Beranda Hukum Polisi Tangkap Tersangka Pembuang Bayi di Cimanuk

Polisi Tangkap Tersangka Pembuang Bayi di Cimanuk

RM, tersangka pembuang bayi saat diamankan polisi. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap tersangka pelaku pembuang bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di saluran air di Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Sabtu (21/10/2023) kemarin sekitar pukul 07.30 WIB.

Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh anggotanya. Polisi yang datang ke lokasi mencoba menelusuri aliran sungai tempat mayat bayi tersebut ditemukan.

“Setelah cek TKP ditelusuri sungai itu oleh anggota disitu ada bercak darah di pinggir sungai, mungkin jarak bercak darah dengan TKP penemuan mayat tersebut sekitar 200 meter. Kami menyimpulkan bercak darah ini ada kaitan dengan temuan mayat bayi tersebut,” kata Ilman saat melakukan jumpa pers di Halaman Mapolres Pandeglang, Senin (23/10/2023).

Ilman menjelaskan, motif tersangka tega membuang darah dagingnya karena malu pada warga dirinya hamil tanpa mempunyai pasangan sah. Diduga keras jika bayi tersebut hasil hubungan diluar nikah yang dilakukan oleh tersangka bersama pacarnya.

“Pelaku berinisial EM (19) warga situ juga. Motifnya karena merasa malu kepada lingkungan dan keluarganya, hamil mau melahirkan tapi belum punya suami. Untuk hal-hal lainnya kami masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka baru tinggal sekitar 1 bulan di kampung tersebut. Sebab sebelumnya tersangka tinggal di salah satu kecamatan yang ada di Pandeglang.

“Awalnya dia tinggal di daerah Pandeglang terus dia pindah ke daerah Cikoromoy sekitar 1 bulan bersama neneknya disitu. Kemungkinan dia pindah juga untuk menutupi kehamilannya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini