Beranda Hukum Ayah di Pandeglang Tega Setubuhi Anak Tirinya

Ayah di Pandeglang Tega Setubuhi Anak Tirinya

PANDEGLANG – Pria berinisial UN (49) warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tega menyetubuhi anak tirinya berinisial MS (15) berkali-kali hingga korban hamil.

Setelah mengetahui anak tirinya hamil pelaku membawa kabur korban ke rumah saudaranya yang berada di daerah Lampung Utara. Polisi yang mendapatkan laporan dari keluarga korban, langsung bertolak ke Lampung dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (25/2/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar menyampaikan, saat proses penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari pihak keluarga pelaku juga tidak memberikan protes.

“Pelaku dengan ibu korban masih suami istri belum cerai. Pelaku dan korban mengaku hubungan suami istri empat kali selama di Pandeglang, di Lampung beberapa kali dia (pelaku) lupa berapa kalinya,” kata Nandar, Rabu (26/2/2020).

Dari keterangan pelaku diketahui bahwa hubungan suami istri itu dilakukan di rumah korban saat ibu korban tidak ada di rumah atau saat pergi ke kebun. Korban tidak menolak diajak pelaku ke Lampung karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

“Korban dibawa ke Lampung tidak menolak, mengikuti saja karena sudah dalam keadaan hamil dan pelaku menyatakan bertanggungjawab akan menikahinya,” jelasnya.

Pelaku dan korban saat ini sudah dibawa kembali ke Pandeglang oleh anggota Polres untuk keperluan penyidikan. Pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini