Beranda Hukum Polres Serang Tangkap Pelaku Investasi Bodong

Polres Serang Tangkap Pelaku Investasi Bodong

KAB. SERANG – Polisi menangkap ST (46) pelaku dalam kasus investasi bodong bernama Financial Broker Sukses (FBS).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang Kabupaten AKP David Adhi Kusuma mengatakan modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan sekitar 20 persen.

“Jadi modusnya ini tersangka mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sekitar 20 persen dari total uang yang diinvestasikan korban kepada tersangka sesuai jangka waktu yang mereka sepakati. Namun dari jangka waktu yang telah disepakati itu, korban tidak menerima apapun hingga saat ini,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Jumat (11/6/2021).

David menyebutkan pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan pelaporan dari korban JM warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu (3/3/2021) lalu yang mengaku dirinya telah tertipu investasi bodong dengan total kerugian Rp170 juta. JM menginvestasikan uangnya kepada ST sekitar tahun 2019 dan dijanjikan akan meraup keuntungan 20 persen, namun sampai tahun 2021 JM tidak mendapatkan apapun.

Berdasarkan pelaporan tersebut, jajaran Polres Serang Kabupaten melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ST di kediamannya yang berada di Perumahan Safira Regency, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kepada polisi, tersangka mengaku korbannya tidak hanya dari wilayah Kabupaten Serang dan sampai saat ini kepolisian masih mendalami penyelidikan terhadap tersangka.

“Banyak korban-korban lain dari wilayah Tangerang. Yang baru melapor dari wilayah Kabupaten Serang. Ini diduga jaringan karena menurut tersangka dalam pemeriksaannya ia mengakui ada beberapa korbannya yang bertransaksi secara langsung. Sampai saat ini kami masih mendalami penyelidikan,” jelas David.

Dalam penangkapannya tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp170 juta dan satu lembar surat perjanjian kontrak Financial Broker Sukses.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tinddak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” sambungnya.

Dikatakan David, berdasarkan keterangan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), FBS termasuk ke dalam daftar investasi bodong.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi.

“Makanya kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati terhadap iming-iming investasi. Harus lebih cermat karena di OJK sendiri sudah mengedarkan daftar-daftar investasi yang diduga ilegal,” imbaunya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini