Beranda Hukum Polisi Tangkap Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun yang Beraksi di Serang Utara

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun yang Beraksi di Serang Utara

Polisi meringkus satu pelaku curanmor bersenjata airsoft gun

SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Serang bagian utara.

Pelaku berinisial WA alias Gaok, yang merupakan residivis kasus curanmor lintas wilayah, ditangkap di rumah kontrakannya pada Kamis dini hari (29/1/2026) sekitar pukul 03.40 WIB.

Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Meski begitu, identitasnya telah dikantongi polisi.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sempat viral di media sosial.

“Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian kami. Tim Resmob bergerak cepat hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku,” kata Andri, Rabu (4/2/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Korban bernama Toifah (41), warga Desa Pegandikan, Kecamatan Pontang. Saat kejadian, korban bersama suaminya tengah bertamu ke rumah seorang teman. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-5676-IC diparkir di luar pagar rumah.

Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah pada identitas pelaku. WA kemudian ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk pistol airsoft gun, serta satu set kunci letter T beserta tiga mata kunci.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku telah melakukan aksi pencurian sedikitnya empat kali di wilayah hukum Polres Serang dan Kota Serang bersama rekannya yang masih buron.

Baca Juga :  Brimob Semprotkan Disinfektan di Kantor Pemerintah

Modus operandi yang digunakan adalah merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, lalu menyalakan motor dengan cara di-step agar tidak menimbulkan suara.

Dalam setiap aksinya, pelaku juga membawa pistol airsoft gun untuk mengancam korban atau warga apabila kepergok.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo