Beranda Hukum Polisi Tangkap Lima Pemuda Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Kabupaten Tangerang

Polisi Tangkap Lima Pemuda Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Kabupaten Tangerang

Para tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang dimintai keterangan oleh polisi. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Polisi menangkap lima dari tujuh pemuda di Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual anak di bawah umur berinisial AA (13).

Aksi bejat para pelaku dilakukan di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Modus yang mereka gunakan yaknk mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Adapun dari ke lima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24). Dua di antaranya masih buron.

Kapolsek Mauk, AKP Subarjo mengatakan, perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, awalnya pamit pergi untuk nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.

“Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya,” kata Subarjo kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan miras. Kemudian setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.

“Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhin korban secara bergantian,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.

“Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan,” ujarnya.

Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Baru Bebas, Buruh Serabutan Ditangkap Lagi Gara-gara Sabu

“Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd