
SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga beraksi di sejumlah rumah dan warung di wilayah Kota Serang.
Selain menangkap dua pelaku pencurian, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Sementara seorang penadah lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Dede yang kehilangan dua unit telepon genggam di rumahnya pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Maraknya kasus pencurian dengan pemberatan yang viral di masyarakat, kami sampaikan bahwa adanya laporan dari korban atas nama Dede yang mengalami kehilangan handphone di rumahnya pada Jumat 10 Juli sekitar jam 04.00 dini hari,” kata Yudha, Kamis (30/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Atas laporan itu, tim URC melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan pengambilan bukti CCTV. Dari proses itu berhasil diidentifikasi para pelaku,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial JI dan IK. Dari hasil pemeriksaan, JI mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan sejumlah lokasi lainnya.
“Terdapat dua pelaku berinisial JI dan IK. Dari keterangan JI, ia memang mengaku melakukan pencurian di rumah korban,” ujarnya.
Menurut Yudha, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela saat korban sedang tertidur. Selain rumah pelapor, para pelaku juga diduga menyasar beberapa rumah tetangga dengan modus serupa.
“Kronologinya pada tanggal 10 itu subuh sekitar pukul 04.00 WIB, korban kehilangan dua unit handphone. Dari keterangan korban, dia sedang tertidur dan pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Ternyata pelaku tidak hanya melakukan pencurian di satu rumah, ada beberapa rumah tetangga pelapor yang juga menjadi korban,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, telepon genggam hasil curian dijual dengan harga berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.
“Untuk keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian itu dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp800 ribu,” katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan tersangka. Sementara telepon genggam lainnya telah dijual kepada dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni DI dan SM. Polisi juga menetapkan seorang penadah berinisial S sebagai DPO.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, barang bukti handphone yang berhasil diamankan satu unit dari tangan tersangka. Sedangkan handphone lainnya telah dijual kepada dua orang yang diduga sebagai penadah yakni DI dan SM, dan satu DPO sebagai penadah berinisial S yang masih dalam pencarian,” terangnya.
Yudha mengatakan, DI mengakui membeli telepon genggam hasil curian dari JI. Keterangan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan pencurian tersebut.
“Pelaku DI memang mengaku membeli hasil curian dari JI. Penyelidikan kami mendapat informasi dari penadah yang diduga menerima barang hasil curian. Dari keterangan penadah itulah kami menemukan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ungkapnya.
Para tersangka ditangkap pada Kamis, 23 Juli 2026, di kediaman masing-masing. Polisi lebih dahulu menangkap SM, kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap JI dan akhirnya mengamankan IK.
Dalam menjalankan aksinya, JI berperan sebagai eksekutor yang berkeliling mencari sasaran pencurian. Sementara IK bertugas mengantar dan menjemput JI sebelum dan sesudah melakukan aksinya.
“Masing-masing perannya, JI sebagai eksekutor yang keliling kampung-kampung. Sedangkan IK berperan mengantar dan menjemput JI setelah mendapatkan barang curian,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo