Beranda Hukum Tipu Anak Dokter Lolos Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Tipu Anak Dokter Lolos Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Abah Jempol jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut Tb Nasrudin alias Abah Jempol dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan bermodus meloloskan peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) 2025.

Hal itu disampaikan Jaksa Nia Yuniawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin hakim Bonie Daniel, Senin (18/5/2026).

“Menuntut terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan sebagaimana dakwaan pertama,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa menyebabkan kerugian Rp1 miliar kepada korban. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap sopan, kooperatif, pengakuan perbuatan, serta status terdakwa yang belum pernah dihukum.

Kasus ini bermula saat Leonardus Sihombing, dokter ahli bedah asal Lampung, berupaya mencari jalur agar anaknya lolos seleksi Akpol 2025. Pada Februari 2025, Leonardus menghubungi Hamzah Yusbir untuk meminta bantuan.

Hamzah kemudian mempertemukan Leonardus dengan Ahmad Romli sebelum akhirnya mengenalkan korban kepada terdakwa pada awal Maret 2025.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku dekat dengan sejumlah tokoh agama di Banten. Ia juga mengklaim mengenal tokoh besar yang memiliki kuota meloloskan peserta Akpol.

Terdakwa lalu meminta nomor peserta milik anak korban dan mematok biaya Rp1 miliar untuk pengurusan kelulusan.

Beberapa hari kemudian, Hamzah dan Ahmad kembali menemui korban untuk mempertegas permintaan uang tersebut.

Pada hari yang sama, terdakwa kembali meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen rekomendasi yang disebut akan ditandatangani pihak terkait.

“Terdakwa menyampaikan tokoh itu punya jatah memasukkan tiga orang dan anak korban menjadi orang kedua,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Mahasiswa Minta KPK dan Polda Awasi Anggaran Rapid Test Corona di Banten

Korban kemudian menyerahkan uang Rp1 miliar melalui Hamzah dan Ahmad Romli di Bank BNI Cabang Serang. Asep Sihabudin, adik kandung terdakwa, ikut menyaksikan penyerahan uang tersebut.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa memasukkan sebagian besar uang ke dalam kardus lalu menaruhnya di bagasi mobil dengan alasan akan diberikan kepada pihak yang dijanjikan. Namun, terdakwa tidak pernah menyerahkan uang itu kepada siapa pun.

Dari total uang yang diterima, terdakwa menyimpan Rp750 juta di dalam kardus, memakai Rp120 juta untuk kepentingan pribadi, memberikan Rp100 juta kepada Asep, serta membagikan Rp30 juta kepada Hamzah Yusbir dan Ahmad Romli.

Pada Mei 2025, anak korban akhirnya dinyatakan gagal lolos seleksi Akpol. Hingga kini, terdakwa belum mengembalikan uang Rp1 miliar milik korban.

“Uang Rp1 miliar dari korban habis dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi,” tegas jaksa.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd