Beranda Hukum Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Kasus Kekerasan Seksual yang Viral

Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Kasus Kekerasan Seksual yang Viral

Ekspose kasus pelecehan seksual di Mapolda Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG– Polisi menangkap tiga tersangka dewasa dan satu tersangka anak kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang viral di podcast Denny Sumargo. Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan kejadian yang menimpa korban terjadi di lima lokasi yang berada di Tangerang dan Serang. Tersangka pertama Musfik alias Rendi sudah ditangkap sejak 2023 lalu dan kini sedang menjalani hukuman penjara selama 12 tahun di Lapas Tangerang.

Usai viral, korban yang sempat curhat di podcast tersebut diminta Polisi untuk membuat laporan baru. Korban kemudian membuat laporan di Polresta Tangerang pada 22 Mei dan di Polda Banten pada 20 Mei.

Tiga tersangka dewasa yang ditangkap berinisial F, I, S, dan satu tersangka anak. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran Polisi. Para tersangka melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan rentang waktu dari 2021 hingga 2023. Saat itu korban masih berusia 13 tahun atau kelas dua SMP.

“Hanya selang tiga hari (usai laporan terbaru) kami sudah melakukan penangkapan kepada para pelaku,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (3/6/2025).

Kata Dian, tersangka anak merupakan teman satu sekolah korban yang menawarkan korban kepada para tersangka dewasa karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang Rp200 ribu. Kini, korban juga didampingi oleh UPTD PPA Banten untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Dian juga membantah mengenai narasi yang mengatakan Polisi lambat menangani kasus ini. Ia berdalih alasan para pelaku baru ditangkap karena memang lokasi kejadian yang berada di dua tempat memerlukan adanya laporan Polisi baru.

“Bukan kami acuh tak acuh bahwa dari lima TKP ini adalah waktu, lokasi, dan pelaku yang berbeda walau korbannya sama makanya kami melakukan pendekatan kepada orang tua korban untuk membuat laporan baru,” imbuhnya.

Baca Juga :  1.500 Personel Gabungan dari Banten Amankan Pelantikan Presiden

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp60 juta.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News