Beranda Hukum Polisi Tahan Tersangka Tunggal Kasus Korupsi Dana Hibah DKB

Polisi Tahan Tersangka Tunggal Kasus Korupsi Dana Hibah DKB

Ketua Dewan Kesenian Banten CS ditahan Polres Serang Kota dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DKB.

SERANG – Polisi menetapkan CS (45), mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Periode 2015-2018 sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp344 juta.

Praktik korupsi itu diduga terjadi pada tahun 2017 ketika organisasi DKB mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebesar Rp800 juta untuk 8 kegiatan.

“Tersangka yang saat itu selaku Ketua DKB menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Di mana dalam penggunaan dana hibah terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban,” terang Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea saat ungkap kasus tindak pidana korupsi di Mapolres Serang Kota, Senin (4/4/2022).

Selanjutnya laporan pertanggungjawaban tersebut diaudit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp344 juta.

Polisi juga telah memeriksa sekitar 76 orang sebagai saksi yang berkaitan dengan aliran dana atau mengetahui, melihat, mendengar terkait aliran transaksi dana hibah tersebut.

“Sesuai hasil audit, kita mengamankan hasil audit dan sudah menelusuri aliran penggunaan uang tersebut dari hasil penelusuran penyidik didapatkan bukti-bukti bahwa ada honor yang tidak diberikan sesuai peruntukan awal, ditemukan penggunaan uang yang tidak sesuai, ditemukan adanya pengakuan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres.

CS sendiri telah ditahan di Rutan Polres Serang Kota sejak Selasa (29/3/2022). Penahanan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendapat surat P-21 terkait kelengkapan berkas kasus tersebut.

“Kita sudah menetapkan tersangka sekitar bulan 10 tahun lalu dan kita meminta kepada tersangka untuk wajib lapor sampai penyelesaian pemberkasan. Lima hari lalu kita sudah mendapat surat P-21 untuk surat kelengkapan berkas dan kita segera melaksanakan tahap dua tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” jelas Kapolres.

Dari kasus tersebut, polisi menyita kuitansi pencairan dana hibah sebesar Rp800 juta dari Pemprov Banten pada tahun 2017, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Banten sejumlah Rp344 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta barang-barang yang dibeli dari dana hibah namun barang tersebut bukan diperuntukan kegiatan seni sesuai permohonan hibah tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini