
KAB. TANGERANG – Polisi mulai menyelidiki penyebab kebakaran hebat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam insiden yang hingga kini belum sepenuhnya terkendali.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, jajarannya langsung mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) setelah menerima laporan kebakaran dari masyarakat.
“Pasti kita lakukan proses penyelidikan. Kita cari apa penyebab kebakaran ini,” kata Indra, Kamis (2/7/2026).
Meski begitu, Indra belum menyimpulkan ada atau tidak unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.
“Belum. Kita lihat proses lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, polisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan instansi terkait masih fokus menangani pemadaman api yang terus membakar tumpukan sampah.
“Saat ini kami fokus bersama pemerintah daerah untuk pembersihan dan pemadaman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengungkapkan, titik api pertama muncul di bagian belakang area TPA sejak pagi hari.
“Titik awal api muncul dari ujung TPA yang masih masuk wilayah kami,” kata Ujat.
Ujat mengaku, belum mengetahui penyebab pasti kebakaran. Namun, ia memastikan tidak ada aktivitas petugas maupun pemulung di area belakang saat api pertama kali muncul.
“Tidak ada aktivitas orang di lokasi saat itu. Area belakang juga bukan tempat aktivitas pemulung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menduga cuaca kemarau ekstrem memicu kebakaran. Suhu tinggi di area timbunan sampah diduga memunculkan gas metana yang mudah terbakar.
“Kalau panasnya sangat tinggi, tumpukan sampah mengeluarkan asap. Lama-lama berubah jadi api dan merambat ke titik lain,” ujar Taufik.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin terjadi sejak Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.10 WIB. Memasuki hari ketiga, api masih belum padam dan terus meluas. Asap pekat juga menutupi hampir seluruh kawasan TPA.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sekitar 15 hektare dari total 33 hektare area TPA terdampak kebakaran. Untuk mempercepat pemadaman, BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing guna menjangkau titik api yang sulit diakses petugas darat.
Pemkab Tangerang juga menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 hingga 14 Juli 2026.
Seluruh unsur kini terus bergerak untuk menekan penyebaran api dan meminimalkan dampak kebakaran terhadap warga sekitar serta lingkungan.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd