Beranda Hukum Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg di Tangerang

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg di Tangerang

Foto istimewa suara.com

TANGERANG –  Jajaran Polres Tangerang berhasil mengamankan sekitar satu kilogram narkoba jenis sabu. Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir pun berikan apresiasi kepada Kepolisian Resort Kota Tangkerang.

Kapolda menjelaskan narkoba jenis Sabu seberat satu kilo didapatkan dari dua orang tersangka berinisial EF (49) dan AP (24).

“Sementara dua orang tersangka LW dan DN yang diduga terlibat dalam kasus ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolda saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (13/12/2018) dilansir sumut24.net.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka EF dihubungi LW (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada DN (DPO). Selanjutnya, DN menghubungi tersangka EF agar barang sabu diserahkan kepada tersangka AP.

Tersangka berhasil diamankan diparkiran basement B1 C17 Bintaro Jaya Exchange mall, tepatnya di Boulevard Bintaro Jaya Sektor VII Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren saat hendak melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti selain Shabu yaitu 51 Butir Inex, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat penghisap sabu, 1 unit mobil, 1 unit HP seluler.

“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk pertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dikenakan pasal ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolda. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini