SERANG – Satlantas Polresta Serang Kota masih menyelidiki kecelakaan maut yang melibatkan bus AKAP Asli Prima di Simpang Palima, Kota Serang, Selasa (30/6/2026) lalu sekitar pukul 14.18 WIB. Insiden tersebut menewaskan seorang pengendara motor di lokasi kejadian.
Korban bernama Irfan, warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Ia meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Vario bernomor polisi A 2480 BI yang dikendarainya bertabrakan dengan bus Asli Prima bernomor polisi A 7913 KIC di tengah persimpangan.
Wakil Kepala Satlantas Polresta Serang Kota, AKP Dirga Abriawan, mengatakan polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, bus diduga menerobos lampu merah sebelum menghantam motor korban.
“Bus AKAP ini diduga menerobos lampu merah lalu menabrak sepeda motor yang melaju dari arah Serang. Benturan keras terjadi tepat di tengah traffic light,” kata Dirga, Rabu (1/7/2026).
Benturan keras membuat korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat. Petugas Satlantas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Polisi juga mengamankan sopir bus beserta kendaraan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, sopir dan bus sudah kami amankan di Satlantas Polresta Serang Kota. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir,” ujarnya.
Selain memeriksa sopir, polisi kini mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan sejumlah saksi.
Penyidik akan menganalisis seluruh bukti untuk memastikan kronologi kecelakaan sekaligus mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam insiden tersebut.
Sebelumnya, rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik kecelakaan sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, bus terlihat tetap melaju saat lampu lalu lintas diduga sudah menyala merah sebelum akhirnya menabrak sepeda motor korban.
Usai kejadian, sopir bus sempat memicu kemarahan warga karena diduga berusaha meninggalkan lokasi.
Warga bersama petugas kepolisian langsung mengamankan sopir sebelum membawanya ke Pos Polisi Palima dan kemudian ke Mapolresta Serang Kota.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu dan lampu lalu lintas untuk mencegah kecelakaan serupa.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
