Beranda Hukum Wanita di Kabupaten Serang Ngaku Dicabuli Kekasih Ibu Kandung

Wanita di Kabupaten Serang Ngaku Dicabuli Kekasih Ibu Kandung

Ilustrasi pelecehan seksual. (foto: cnnindonesia.com)

KAB. SERANG – Seorang perempuan asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, berinisial A diduga menjadi korban pencabulan oleh kekasih ibunya.

Bahkan, A mengaku kembali mengalami tekanan psikologis setelah ibunya, M, kembali menjalin hubungan dengan pria yang sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dirinya pada tahun 2019, saat itu A mengaku masih berusia 15 tahun.

Pengakuan itu disampaikan kakak korban, X. Menurut dia, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada 2019 ketika ibu mereka bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

X mengatakan, sebelum berangkat, ibunya menitipkan pengasuhan anak-anak kepada pria yang saat itu merupakan kekasihnya. Saat itu, A tinggal bersama adik laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun, sedangkan X telah menikah dan tinggal terpisah.

“Adik saya mengalami trauma yang sampai sekarang belum pulih. Kami berharap ada keadilan,” katanya.

Menurut X, keluarga sempat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, ia menilai penanganan perkara itu tidak berlanjut.

Belakangan, X mengetahui ibunya kembali menjalin hubungan dengan pria yang sama. Kondisi itu, kata dia, membuat trauma adiknya kembali muncul.

Karena menolak hubungan tersebut, X mengaku sempat berselisih dengan ibunya hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik.

“Saya dipukul saat memprotes hubungan itu,” sampainya.

Namun mendapat kekerasan, X berharap, dugaan pencabulan yang dialami adiknya maupun dugaan penganiayaan terhadap dirinya dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Ipda Henry, mengatakan polisi telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Namun, menurut Henry, pihak korban dan keluarga belum dapat memberikan pembuktian terkait hal yang diceritakan. Hal itu, kata dia, belum dapat dikonfirmasi terkait laporan yang diklaim sudah dilakukan pada 2019 lalu.

Baca Juga :  Pelaku Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Serang

“Sudah kami mintai keterangan, tetapi hingga saat ini belum ada bukti yang membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut,” kata Henry saat dikonfirmasikan, Jumat (3/7/2026).

Polisi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan apabila terdapat alat bukti atau informasi baru yang dapat mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd