Beranda Peristiwa Polisi Sebut Proses Hukum Pelaku Pembuang Bayi di Panimbang Berakhir

Polisi Sebut Proses Hukum Pelaku Pembuang Bayi di Panimbang Berakhir

Petugas medis merawat bayi yang dibuang di Pandeglang. (Istimewa)

PANDEGLANG – Kasus pembuangan bayi laki-laki di kawasan Pantai Bunda, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, akhirnya tidak dilanjutkan setelah kedua keluarga sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah.

Kanit Reskrim Polsek Panimbang, Ipda Mu’iz, mengatakan bahwa dua hari setelah kasus penemuan bayi di dalam kantong plastik menjadi perhatian publik. Perempuan yang diduga membuang bayi tersebut, berinisial H, datang ke Polsek Panimbang bersama keluarganya untuk menyerahkan diri. Pihak keluarga juga meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut dilakukan pelaku karena ingin mendapatkan perhatian dari pacarnya yang berinisial M. Diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara H dan M.

“Kami dari Polsek Panimbang melakukan penyelidikan. Dua hari setelah kejadian, diketahui bahwa ibu bayi tersebut masih warga Panimbang yang berinisial H. Dari interogasi kami, kesimpulannya bahwa dia ingin mencari perhatian dari pasangannya karena pelaku ini hamil di luar nikah dan tidak diketahui oleh keluarganya,” kata Mu’iz, Jumat (30/10/2026).

Mu’iz menjelaskan, saat bayi masih dalam kandungan, H sempat meminta pertanggungjawaban kepada pacarnya. Namun, M hanya memberikan janji sehingga H akhirnya memutuskan komunikasi dengan memblokir kontak pacarnya.

“Pada kehamilan bulan kelima, pelaku sempat menghubungi pacarnya, tetapi pacarnya hanya menjanjikan. Sehingga pelaku memblokir kontaknya. Pacarnya ini bukan tidak mau bertanggung jawab, dia mau bertanggung jawab, tetapi belum ada keberanian. Untuk datang ke rumahnya saja dia ketakutan,” jelasnya.

Menurut Mu’iz, awalnya pihak keluarga tidak mengetahui bahwa bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak H. Namun, setelah H mengakui perbuatannya, keluarga langsung mencari keberadaan M yang diketahui merupakan warga Kecamatan Panimbang.

Kedua keluarga kemudian sepakat untuk menikahkan H dan M. Pernikahan tersebut dilangsungkan pada malam hari setelah penemuan bayi.

Baca Juga :  Tak Ingin Rujuk, Wanita di Pandeglang Malah Ditusuk Mantan Suami

“Sehari setelah penemuan bayi itu, pihak keluarga perempuan mencari keberadaan pacarnya yang diketahui berinisial M, warga Kecamatan Panimbang. Sehingga malam harinya dilangsungkan pernikahan atas dasar kesepakatan kedua keluarga dengan pertimbangan keduanya sudah sama-sama dewasa dan memiliki keinginan untuk menikah,” ungkapnya.

Mu’iz menambahkan, pihak kepolisian juga menerima permohonan dari kedua keluarga agar perkara tersebut tidak dilanjutkan. Permohonan itu disampaikan setelah keduanya resmi menikah dan mendapat dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kedua kepala desa.

“Kami juga menerima permohonan dari pihak keluarga bahwa sudah dinikahkan dan permohonan agar perkara ini tidak dilanjutkan dengan dasar pertimbangan kemanusiaan serta dikuatkan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kedua kepala desa,” sambungnya.

Berdasarkan hasil musyawarah dan permohonan kedua keluarga, perkara tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.

Meski demikian, Mu’iz menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan memantau kondisi keluarga dan bayi tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dengan selesainya perkara ini bukan serta-merta selesai begitu saja. Kami juga tetap melakukan pemantauan terhadap keluarga pelaku dan bayinya karena khawatir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kembali. Maka, mau tidak mau, penegakan hukum harus kami utamakan,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor : Wahyudin