Beranda Hukum Tak Ingin Rujuk, Wanita di Pandeglang Malah Ditusuk Mantan Suami

Tak Ingin Rujuk, Wanita di Pandeglang Malah Ditusuk Mantan Suami

Pelaku penusukan sedang menjalani pemeriksaan polisi. (Foto Dokumen Polsek Panimbang)

PANDEGLANG – Ratem (47) warga Kampung Pamatang Tengah RT 002 RW 004, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dianiaya mantan suaminya bernama Tohir. Korban dianiaya pelaku lantaran menolak rujuk dengan pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/5/2022) pukul 19.15 wib di rumah korban di Kampung Pamatang. Awalnya, pelaku sengaja datang ke rumah korban dengan niat meminta rujuk dengan sang mantan istri, namun keinginan pelaku ditolak oleh korban.

“Pelaku ini datang ke rumah korban dan sempat ngobrol terkait keinginan pelaku untuk rujuk kembali namun korban menolak ajakan rujuk dari pelaku,” kata Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar, Kamis (19/5/2022).

Tidak terima keinginannya ditolak, pelaku langsung naik pitam dan mengeluarkan sebilah pisau serta menusuk bagian pelipis korban. Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh polisi.

“Korban yang menderita luka tusuk pada pelipis mata sebelah kanan langsung dilarikan ke Puskesmas Panimbang untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar bukti kwitansi berobat, 1 baju daster lengan pendek dengan bercak darah dan 1 buah pisau belati bergagang kayu.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.40 WIB atau hanya berselang 2 jam setelah kejadian itu. Pelaku bakal diancam dengan pasal 351 KUH-Pidana,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini