
SERANG – Polresta Serang Kota menyelidiki dugaan penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan malam karaoke ALEXXSUS, Kota Serang. Seorang pemandu lagu (LC) berinisial F melaporkan rekannya sesama LC berinisial SS alias AY atas dugaan pemukulan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan laporan tersebut. Polisi kini mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap peristiwa itu.
“Benar, kami menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang pemandu lagu,” kata Alfano saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Alfano menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/149/III/RES 1.6/Polresta Serang Kota/2026. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
“Prosesnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu ruang karaoke ALEXXSUS. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya menemani tamu bernyanyi.
Keributan muncul ketika korban menawarkan minuman keras kepada SS. Namun SS menolak tawaran tersebut hingga memicu pertengkaran.
Korban mengaku SS memukulnya menggunakan mikrofon hingga mengenai pelipis mata dan menyebabkan luka memar. Setelah insiden itu, SS langsung meninggalkan ruangan.
Korban kemudian melapor ke Polresta Serang Kota untuk meminta proses hukum.
Kasus ini juga memicu sorotan warga karena terjadi di tempat hiburan malam yang diduga masih beroperasi saat bulan Ramadan.
Warga Kelurahan Unyur, Sahroni, menilai pengelola tempat hiburan seharusnya menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Saya sangat menyayangkan kalau tempat hiburan malam masih buka saat Ramadan. Seharusnya mereka menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” katanya.
Sahroni juga menyoroti belum rampungnya Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) di Kota Serang. Menurutnya, aturan itu penting agar pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk menertibkan tempat hiburan.
“Kalau Perda sudah jelas, pemerintah bisa lebih tegas menindak tempat hiburan yang melanggar, apalagi di bulan Ramadan,” ujarnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd