Beranda Hukum 21 Penghuni LPKA Dapat Remisi Hari Anak

21 Penghuni LPKA Dapat Remisi Hari Anak

Pelaksanaan peringatan Hari Anak di LPKA Kelas 1 Tangerang. (Alwan/bantennews.co.id)

 

TANGERANG– Sebanyak 21 warga binaaan permasyarakatan (WBP) LPKA Kelas 1 Tangerang mendapat remisi. Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli.

Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Esty Wahyuningsih mengaku bahagia anak didiknya mendapat perhatian dari pemerintah. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai 1 hingga 3 bulan pengurangan masa tahanan. “Karena ini bisa menjadi semangat buat mereka untuk bangkit,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon, Jumat (24/7/2020).

Esty dan jajarannya juga terus berusaha memberikan bimbingan untuk anak-anak yang berada di LKPA. Sehingga, pasca menghirup udara bebas mereka dapat mengembangkan kreativitasnya serta melanjutkan hidup seperti sedia kala. “Biar bagaimanapun mereka anak dan masih punya perjuangan panjang,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kemenag Hasan mengaku terharu dengan kondisi WBP di lapas. Lantaran, mereka harus menerima imbas dari pelanggaran hukum. Pada usia yang masih belasan, lapas bukanlah tempat yang tepat dalam tumbuh kembangnya.
“Mereka adalah korban, korban dari orangtua yang mungkin kurang pengawasan kepada anaknya sehingga mereka melakukan hal itu,” ujarnya.

Oleh karenanya dia berharap, angka kriminalitas anak di Indonesia berkurang namun hal tersebut juga harus diikuti dengan pengawasan serta edukasi dari orang tua atau sekitarnya. (Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini