Beranda Hukum Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Membunuh Ibu Tirinya di Pandeglang

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Membunuh Ibu Tirinya di Pandeglang

Petugas Satreskrim Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Polres Pandeglang akan melakukan tes kejiwaan kepada Sukani alias Ucuk (28) yang tega menghabisi nyawa Saprah (57) Warga Kampung Cimapag RT 01 RW 04, Desa Karya Buana, Kecamatan Cigeulis yang tidak lain ibu tiri pelaku pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.

UK yang diduga mengalami depresi awalnya mendatangi rumah korban kemudian mengajak bapak kandungnya untuk keluar rumah dan meminta kepada bapaknya menulis sebuah surat, kemudian ketika bapaknya akan menulis surat pelaku langsung berlari ke arah rumah korban karena pintu rumah korban tidak terkunci.

Setelah masuk pelaku langsung mengambil sebilah golok yang berada di ruang keluarga rumah korban dan langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah golok. Kemudian karena pelaku membawa sebilah golok korban langsung berlari keluar rumah untuk meminta tolong pada tetangga.

Melihat korban lari, pelaku langsung mengejar korban dan langsung membacok korban dengan cara menyabetkan sebilah golok yang dipegangnya ke arah korban yang mengenai leher hingga pipi kanan korban, pundak sebelah kiri, sikut kiri, lengan kiri, pundak sebelah kanan, pundak sebelah kiri bawah dan belakang kepala korban yang menyebabkan korban langsung meninggal di tempat.

Warga yang melihat kejadian itu tidak berani mengamankan pelaku karena takut melihat pelaku masih memegang sebilah golok, namun warga langsung menghubungi Kepolisian Sektor Cigeulis dan pelaku langsung diamankan dan dibawa oleh Anggota Polsek Cigeulis ke Mapolsek Cigeulis. Korban saat ini dibawa ke RSUD Serang untuk dilakukan autopsi.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan kejadian itu. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana tentang tidak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Tindakan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kejiwa terhadap pelaku untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya,” kata Kapolres. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini