SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mempercepat proses penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa perintah penculikan diduga berasal dari tersangka berinisial DH, yakni Dalong alias Dahlan. Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS, RP, dan ED.
Keempat tersangka disebut memiliki peran dan tugas berbeda dalam dugaan aksi penculikan dan penganiayaan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyidikan.
“Perkara ini telah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan saat ini telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu DH, AS, RP dan ED. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan,” kata Maruli, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan berbagai tindakan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Maruli menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memasuki tahap I. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Penyidik akan terus berkoordinasi dengan JPU guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Banten, lanjut Maruli, berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan menindaklanjuti setiap petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
Ia juga mengimbau masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan korban diduga mengalami penculikan dan penganiayaan beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Uun tampak bertelanjang dada dan meringkuk di dalam sebuah mobil sambil memegangi kepalanya ketika diinterogasi seorang pria.
Dalam video itu, terdengar seseorang menuding korban telah menghina Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Uun kemudian menyatakan menyesal, mengaku akan meminta maaf kepada Ketua DPRD, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi menduga peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, polisi menyebut korban didatangi sekelompok orang, mengalami kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan permohonan maaf.
Terkait keterlibatan Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dan suaminya, Deden Muhammad Fatih, polisi menyatakan belum menemukan bukti bahwa keduanya memerintahkan atau menggerakkan para pelaku dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
