Beranda Hukum Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Pasar Kemis Tangerang

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Pasar Kemis Tangerang

Foto: tribunjakarta. (Ist)

Dua agen pemegang merk (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021 lalu mengeluhkan adanya oli palsu di pasaran. Dua agen tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian dan menangkap satu tersangka berinisial IP.

Dari keterangan tersangka IP penyidik Polda Kalimantan Selatan mendapat informasi bahwa tersangka mendapatkan oli tersebut dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. “IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merk-merk oli,” Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa dilansir dari Suara.com (jaringan Bantennews.co.id)

Berbekal informasi tersebut, Polda Kalimantan Selatan langsung menggrebek gudang oli dengan merk AHM, SPX2 dan Yamalube palsu di Kampung Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten Sabtu (11/12) dini hari.

Sebanyak 42.972 botol oli palsu diamankan. Selain itu, pemilik gudang BS juga turut dibawa oleh pihak kepolisian. Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan puluhan ribu botol oli palsu itu dibawa ke Banjarmasin.

“BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Ridwan, toko itu kesehariannya sebagai toko menjual spare part kendaraan roda dua. Namun tempat itu tidak diberikan garis polisi. “Karena semuanya sudah disita jadi tidak perlu lagi digaris polisi,” kata Ridwan.

Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini