SERANG – Gerombolan maling waralaba di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, berhasil ditangkap oleh polisi bersama bantuan warga saat mereka mencoba membobol sebuah toko waralaba.
Peristiwa tersebut terjadi saat warga di Pal Enam, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, merasa curiga melihat tiga orang yang berada di depan waralaba pada Senin (17/7/2023), sekitar pukul 03.00 WIB.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Curug menerima laporan dari warga bahwa ada tiga orang mencurigakan di depan toko Alfamart. Setelah menerima laporan tersebut, unit reskrim segera menuju lokasi,” ujar AKP Ahmad Rifa’i, Kapolsek Curug, saat ditemui di kantornya.
Meski ketiga pelaku berhasil melarikan diri setelah menyadari kehadiran warga dan polisi, mereka tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memeriksa sekitar lokasi kejadian. Akhirnya, mereka menemukan dua pelaku lainnya yang bersembunyi di atas atap waralaba, berusaha menghindari pengejaran polisi.
Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap dua pria yang berada di atap dan membawa mereka ke Mapolsek Curug untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tiga orang yang berada di depan toko Alfamart langsung melarikan diri. Kemudian, anggota unit reskrim bersama warga memeriksa atap toko Alfamart dan menemukan dua orang pelaku di sana. Dengan bantuan warga, polisi berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian tersebut,” ungkapnya.
Dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni MS (23) dan Si (17), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, kunci ring, dan gunting.
Beberapa saksi, terutama warga sekitar dan pelapor, telah dimintai keterangan oleh polisi. Sementara itu, tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri dari komplotan mereka sedang dalam pengejaran oleh kepolisian.
“Pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan akan dikenakan pasal 53 juncto pasal 363 KUHP,” jelasnya. (Dhe/Red)
