Beranda Hukum Polisi dan Tamu di Mapolda Banten Dilarang Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Polisi dan Tamu di Mapolda Banten Dilarang Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

(foto: nulis.co.id)

SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan melarang seluruh anggota kepolisian dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hendra menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.

Karena itu, seluruh personel Polda Banten diminta mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” kata Hendra, Senin (2/11/2026).

Larangan penggunaan vape tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian, tetapi juga seluruh tamu yang datang ke lingkungan kantor kepolisian, mulai dari mapolsek, mapolres hingga mapolda.

Hendra meminta seluruh personel ikut melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada tamu yang kedapatan menggunakan rokok elektrik selama berada di lingkungan kantor kepolisian.

“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa anggota polisi maupun PNPP yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ia belum merinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada personel yang kedapatan menggunakan vape.

Baca Juga :  Polda Banten Amankan Tiga Pemalsu Madu

Sumber : suara.com