Beranda Hukum Polda Banten Amankan Tiga Pemalsu Madu

Polda Banten Amankan Tiga Pemalsu Madu

Ekspose kasus pemalsuan madu. (Ade/bantennews.co.id)

 

SERANG– Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pemalsu madu. Mereka ditangkap dari dua tempat yang berbeda yaitu di depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten . Lebak Provinsi Banten dan CV. Yatim Berkah Makmur di Jl. SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Mereka adalah Asep (24 ) petani asal Desa Kenakes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.  Kemudian Tamuri (35 tahun),  karyawan CV. Yatim Berkah Makmur, dan M Shopiauddin (47),  Pemilik CV. Yatim Berkah Makmur.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar saat press rilis di halaman Polda Banten, Selasa (10/11/2020) menyampaikan petugas mendapatkan informasi awal dari masyarakat bahwa terdapat penjualan pangan olahan jenis madu palsu di wiliyah Banten.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan di wilayah Banten. Pada Rabu 04 Oktober 2020 sekira jam 12.00 Wib di depan Alfamart Jl. Leuwidamar Rt.03/01 Desa Kalanganyar Kecamatan . Leuwidamar Kabupaten Lebak, petugas berhasil mengamankan Asep penjual madu palsu berikut barang bukti 20 botol berisi cairan madu 500 ml dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap Asep diketahui bahwa bahan baku madu palsu tersebut lokasi produksinya terdapat di CV. Yatim Berkah Makmur yang beralamat di Jl. SMA 101 Joglo Kembangan Jakarta Barat,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Asep tersebut tim langsung bergerak menuju ke CV. Yatim Berkah Makmur dan bertemu dengan Tamuri selaku yang memproduksi/mengolah pangan olahan jenis madu palsu tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tamuri, diperoleh keterangan bahwa ia  diajari dan diperintahkan oleh  pemilik CV. Yatim Berkah Makmur.

Para pelaku dikenai pasal berbeda. Pemilik CB Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000. Selain itu ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000.

Sementara Tamuri dan Asep dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini