Beranda Hukum Tambang Emas Ilegal di Lebak Seperti Tak Terjamah Hukum

Tambang Emas Ilegal di Lebak Seperti Tak Terjamah Hukum

Satgas PETI Polda Banten menutup satu lokasi penambangan emas di Kabupaten Lebak. (Ist)

SERANG – Di tengah wabah Covid-19 yang membayangi Provinsi Banten, warga Banten diimbau untuk tetap waspada terhadap bencana alam. Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di Banten. Sementara eksploitasi alam seperti tambang emas ilegal diam-diam masih terus berjalan seperti tak terjamah hukum.

Pemerhati lingkungan sekaligus Dekan Fakultas Teknik Universitas Banten Jaya (Unbaja), Frebhika Sri Puji Pangesti berharap aparat penegak hukum serius menangani permasalahan lingkungan tersebut, apalagi telah menyebabkan korban jiwa.

“Beberapa bulan yang lalu terjadi banjir bandang di Lebak, penambangan emas ilegal bisa menjadi salah satu pemicu bencana tersebut karena tidak mengindahkan aspek kelestarian lingkungan hidup, penambangan ini selain merusak lahan juga meningkatkan erosi dan mengakibatkan longsor, sehingga luasan lahan kritis semakin banyak,” kata perempuan yang akrab disapa Febri, Senin (11/5/2020).

Pelanggaran terhadap eksploitasi alam, tersebut menurutnya harus diberikan sanksi yang tegas dan efek jera, karena telah menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Rata-rata penambangan emas ilegal menggunakan bahan kimia di luar ambang batas, sebagian besar kesadaran hukum masyarakat juga masih lemah dan krisis ekonomi sosial masyarakat yang menyebabkan mereka melakukan pertambangan secara liar,” katanya.

Untuk itu, kata dia alangkah baiknya perlu juga dilakukan usaha preventif bagi para penegak hukum untuk melakukan sidak atau razia dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya tambang emas ilegal. “Apabila tidak diindahkan juga alat-alat pertambangan disita dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pertambangan,” katanya.

Terpisah, penghentian kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak dengan tersangka MT dinilai janggal oleh aktivis di Kabupaten Lebak. Ketua Umum Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten-Jakarta (FSMB), Aziz Awaludin merasa heran dengan proses hukum yang berjalan di Polda Banten yang telah menerbitkan SP3 kasus yang menjerat tersangka MT.

Dalil Nebis in Idem dalam perkara tersebut dinilai nirnalar alias tak masuk akal. “Jujur saya kaget ketika membaca di media bahwa MT kasusnya di SP3kan oleh Polda Banten. Yang saya tahu, MT masih melakukan aktivitas penambangan ilegal kok pasca dirinya ditahan 2018 lalu. Di kampung saya bahkan banyak yang bekerja di lobang-lobang ilegal milik MT,” ujar Aziz.

MT merupakan salah satu bos besar PETI di Kabupaten Lebak yang masih melakukan aktivitasnya di 2019 hingga sebelum bencana banjir bandang melanda tiga wilayah yakni Kecamatan Lebakgedong, Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Sajira.

Aziz pun menyayangkan adanya penetapan SP3 oleh Polda Banten kepada MT. Menurutnya, keputusan yang sudah diambil Polda Banten sangat tidak tepat dan terkesan dipaksakan. Apalagi dirinya meyakini, bahwa banyak pihak yang tahu soal aktivitas ilegal yang dilakukan oleh MT, termasuk pihak Polda Banten. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini