Beranda Hukum Polisi Dalami Peran 7 Pelaku Pembawa Paket Sabu 23 Kilogram di Pandeglang

Polisi Dalami Peran 7 Pelaku Pembawa Paket Sabu 23 Kilogram di Pandeglang

Para tersangka saat Ekspose Kasus Jaringan Narkoba Pesisir Pandeglang di Mapolda Banten pada Rabu (9/3/2022). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

SERANG – Polres Pandeglang bersama Ditnarkoba Polda Banten saat ini tengah mendalami peran dari 7 pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba. Ketujuhnya ditangkap membawa paket sabu sebanyak 23 kilogram di daerah Pesisir, Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, ketujuh tersangka ditangkap di Jalan Raya Penghubung Tanjung Lesung dan Sumur tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamagan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 09.40 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terkait aktivitas nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper besar saat pergi dengan menggunakan perahu kecil.

Atas hal itu, penyidik Satresnarkoba Polres Pandeglang bersama Ditnarkoba Polda Banten langsung mengamankan 3 orang warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Ketiganya yakni HS (21), ES (37) seorang residivis, dan AS (48) yang ditangkap di sebuah mobil Kijang Innova di pinggir Jalan Raya Tanjung Lesung – Sumur, Desa Tangkil Sari, Cimanggu.

“Dari penangkapan itu, ditemukan 2 koper besar berwarna hitam dan merah yang mencurigakan dan setelah dibuka ternyata berisi narkoba jenis sabu,” ujar Shinto saat konferensi pers pada Rabu (9/3/2022).

Dari 2 koper itu ditemukan juga 23 bungkus besar dengan total berat sekitar 23 kilogram dan diperkirakan nilainya setara Rp23 miliar.

Sebanyak 23 kilogram sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China merek Guan Yingyang itu ditaruh dalam koper merah sebanyak 12 bungkus besar dengan total berat 12 kilogram. Sedangkan 11 bungkus lainnya dengan total berat 11 kilogram diletakkan di koper hitam.

Pengakuan dari salah satu pelaku, mereka bisa menjual paket sabu tersebut mulai dari Rp600 juta sampai Rp1 miliar per kilogramnya.

AS mengaku narkoba tersebut diambil menggunakan perahu nelayan ke sumber di Pantai Barat Sumatera.

Dari penyelidikan pengembangan juga diketahui perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim juga berhasil meringkus 4 pelaku lainnya,” kata Shinto.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap yaitu 2 nelayan yakni ISB (44) warga Wanasalam, Kabupaten Lebak dan HD (35) warga Malingping, Kabupaten Lebak. Sementara dua lainnya merupakan wiraswasta yaitu SPM (51) dan AF (34) yang merupakan warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Namun untuk peran masing-masing dari ketujuh pelaku saat ini masih didalami.

“Saat ini kita masih mendalami peran ketujuhnya, mohon waktu,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah.

Ketujuh pelaku saat ini disangkakan dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(Nin/Dhe/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News