Beranda Hukum Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Neglasari, 1.785 Butir Tramadol-Hexymer Disita

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Neglasari, 1.785 Butir Tramadol-Hexymer Disita

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di Kota Tangerang. Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pria berinisial AF (26) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G.

Dari tangan AF, polisi menyita 1.785 butir obat keras, terdiri atas 750 butir Tramadol dan 1.035 butir Hexymer. Selain obat, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Realme C75X dan sebuah tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di kawasan parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam. Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Petugas kemudian mendapati seorang pria berada di area parkiran. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 750 butir Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Polisi tidak berhenti pada temuan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat tinggal AF. Hasilnya, polisi kembali menemukan 1.035 butir Hexymer.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 1.785 butir.

“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat,” kata Imron, Senin (10/8/2026).

AF selanjutnya dibawa ke Mapolsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran 970 Butir Tramadol di Neglasari, 2 Pria Asal Aceh Ditangkap

Polisi kini masih mendalami bagaimana obat-obatan tersebut diperoleh dan hendak diedarkan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” ungkap Imron.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Neglasari dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berujung pada pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran obat keras tanpa izin yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan usia muda.

Tim Redaksi