Beranda Hukum Terlibat Kasus Narkoba, Empat Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba, Empat Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat

TANGERANG – Empat anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota berinisial Brigadir YM anggota Polsek Sepatan, Briptu A anggota Polsek Tangerang, Bripka AR anggota Polsek Benda dan Bripka S anggota Polsek Ciledug, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

Pemberhentian tidak hormat itu lantaran keempat polisi tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas atau disersi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya dilaksanakan pada hari Kamis 27 Oktober 2022 saat apel pagi.

“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” terang Zain saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Menurut Zain, langkah tersebut merupakan bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri. Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” ungkap Zain.

Zain menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini