Beranda Hukum Polisi Bekuk Residivis Curanmor Asal Cimanggu Pandeglang

Polisi Bekuk Residivis Curanmor Asal Cimanggu Pandeglang

Tim Resmob Polres Pandeglang mengamankan residivis curanmor asal Kecamatan Cimanggu Pandeglang.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TF (30). Pelaku ditangkap pada Selasa (4/6/2024) di kediamannya yang berada di Desa Keramatjaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi:-LP/B/05/IV/2024/SPKT/Polsek Panimbang/Polres Pandeglang/Polda Banten.

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 01.58 WIB di rumah korban yang berada Kampung Solodengen, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Pada saat itu, motor korban yang terparkir di depan rumah dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.

Korban yang mengetahui kejadian itu sempat berusaha mengejar pelaku namun pelaku yang sudah ahli melarikan sepeda motor tidak dapat dikejar oleh korban.

“Pelaku berhasil kami tangkap dikediamannya yang berada di Kecamatan Cimanggu. Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” jelas Ibnu, Jumat (7/6/2024).

Selain mengamankan 1 unit sepeda motor milik warga Panimbang, polisi juga mengamankan 3 unit sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan yang disimpan oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan dibantu oleh 1 orang rekannya.

“Kami mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 milik warga Panimbang, 3 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya dan 1 kunci leter T,” katanya.

Masih kata Ibnu, biasanya pelaku akan menjual motor hasil curiannya sebesar Rp1,5 juta dan uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluannya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang dan terancam pasal 363 KUHP.

“Saat melakukan aksinya, pelaku dibantu 1 orang rekannya yang kini masih buron. Pelaku juga pernah masuk penjara sekitar tahun 2014 atas kasus yang sama,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News