CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengungkap kasus penipuan penerimaan tenaga kerja di Cilegon. Adalah HK (39) warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil yang tega menipu puluhan warga di Cilegon dengan syarat membayar sejumlah uang mulai dari Rp4 juta.
Pria pekerja serabutan tersebut akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Cilegon setelah 2 tahun melakukan aksinya berkat laporan beberapa orang korbannya. Diperkirakan kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku menjanjikan para korbannya bisa bekerja di PT Krakatau Posco dan beberapa perusahan industri di Cilegon.
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku juga memberikan ID Card dan surat pengangkatan karyawan palsu dengan syarat membayar uang Rp4 juta.
Namun tak lama kemudian ada surat pemecatan kepada korban. Sehingga korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan aksi pelaku ke Polres Cilegon.
“Motif pelaku untuk mencari keuntungan,” ujar Kapolres saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Cilegon, Selasa (4/8/2020).
Satreskrim Polres Cilegon juga mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku seperti stempel bertuliskan PT Krakatau Posco Energy, alat pencetak ID Card, perangkat komputer, sepatu safety, helm dan perangkat kerja lainnya.
“Jadi para pelaku ini membuat sendiri ID Card-nya, membeli sepatu safety untuk korban dan helmnya. Seolah-olah korban ini siap bekerja,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi mengatakan kerugian para korban mencapai lebih dari Rp100 juta. Itu total dari sekitar 20 korban yang berhasil ditipu pelaku.
“Kasus penipuan ini terus kita kembangkan dengan meminta keterangan para saksi,” ujarnya.
(Man/Red)