Beranda Hukum Puluhan Warga Binaan Rutan Pandeglang Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Puluhan Warga Binaan Rutan Pandeglang Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Alwan, Kasi Pelayanan dan Tahanan Rutan Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Sebanyak 81 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Adapun rincian yang mendapatkan remisi di antaranya remisi 4 bulan sebanyak 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 7 orang, remisi 2 bulan sebanyak 29 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 42 orang.

“Yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang terlibat tindak pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 Ayat (1) PP 99 Tahun 2012. Kalau yang remisi bebas tahun ini tidak ada,” kata Kasi Pelayanan dan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang Alwan, Selasa (3/8/2021).

Ia membeberkan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi warga binaan yang mendapatkan remisi jika sudah ada keputusan dari pengadilan. Namun untuk jumlahnya masih belum bisa dipastikan.

“Rencana daftar usulan yang diusulkan oleh Rutan Pandeglang yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2021 dan nanti ditambah apabila ada putusan yang baru insya Allah ada susulan-susulan lagi tapi jumlahnya sementara 81 orang dari jumlah 223 orang,” tutupnya. (Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini