Beranda Hukum Polisi Bekuk Kawanan Pembuat dan Pengedar Materai Palsu di Bandara Soetta

Polisi Bekuk Kawanan Pembuat dan Pengedar Materai Palsu di Bandara Soetta

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap kawanan pembuat materai palsu yang tengah berada di area sekitar Bandara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, ada 7 tersangka yang berhasil diamankan. Semuanya, kata dia, mempunyai peran masing-masing.

Tersangka Sahrial merupakan pembuat materai palsu, Widya Astuti selaku penjual dan pengirim, Sunarko sebagai tukang setting percetakan, Bastian sebagai pembeli Materai, Hendar penyedia foil hothotprint hologram, Masrianto penjahit lubang materai, dan Asrizal pemilik admin akun onlineshop.

“Tersangka dikenakan Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” terang Yusri dalam keterangan pers di Mapolres Bandara Soetta, Rabu (17/3/2021).

Kronologisnya, kata Yusri, pada Hari Minggu (7/3/202) sekira Jam 15.00 WIB, Team Garuda Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta menindaklanjuti informasi dari pengguna Jasa Pengiriman bahwa terdapat pengiriman materai ke berbagai wilayah.

“Berdasarkan informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati adanya produksi dan peredaran materai palsu yang dilakukan oleh para tersangka,” papar Yusri.

Langkah selanjutnya, jelas Yusri, pihaknya membawa barang bukti berupa meterai palsu untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

“Selain itu, kami akan berkirim surat dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Salemba untuk pemeriksaan terhadap saudara Asrizal (suami Widya Astuti) yang berperan sebagai pemilik akun yang menawarkan materai palsu,” ungkapnya.

Lanjut Yusri, komplotan tersebut sudah menjalankan aksinya itu selama 3 tahun. Dengan begitu, para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp37 miliar dari hasil penjualan materai palsu tersebut.

“Dari penangkapan ini potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan paling tidak sebesar Rp12 miliar. Kalau dirinci itu 50 Rim X 500 Lembar Kertas X 50 Keping Materai (per-lembar-nya) X Rp10.000 (nilai Materai) = Rp12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta),” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini