Beranda Pemerintahan Polemik Pulau Umang, BPN: Pulau Tak Bisa Dimiliki Secara Absolut

Polemik Pulau Umang, BPN: Pulau Tak Bisa Dimiliki Secara Absolut

Kepala BPN Banten, Harison Mocodompis

SERANG — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menanggapi polemik dugaan penjualan Pulau Umang yang sempat mencuat ke publik. Kepala BPN Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa secara hukum satu pulau tidak dapat dimiliki secara absolut oleh satu pihak.

Ia menjelaskan, status lahan di sebuah pulau memiliki klasifikasi yang berbeda, seperti kawasan hutan, wilayah pesisir, serta area penggunaan lain (APL). Dari klasifikasi tersebut, tidak semua bagian dapat disertifikatkan, apalagi diperjualbelikan.

“Pulau itu memiliki riwayat kepemilikan dengan klasifikasi yang beragam. Ada kawasan hutan, pesisir, dan APL. Yang bisa disertifikatkan hanya di APL, sementara kawasan hutan dan pesisir tidak bisa,” ujar Harison usai rapat pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Pemprov Banten, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, area yang dapat disertifikatkan hanya berada di kawasan APL dan tidak mencakup keseluruhan pulau. Sementara itu, kawasan hutan dan pesisir tidak dapat dialihkan kepemilikannya secara bebas.

Harison juga menilai istilah “penjualan pulau” tidak tepat digunakan dalam kasus tersebut. Ia menduga, yang terjadi lebih kepada pengalihan atau pengambilalihan usaha pariwisata di Pulau Umang, bukan penjualan pulau secara utuh.

“Kalau disebut dijual, itu tidak mungkin. Pulau tidak bisa dimiliki satu orang secara absolut. Mungkin yang terjadi adalah pengelolaan atau pengambilalihan usaha pariwisata. Jadi bukan menjual pulaunya,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk memastikan legalitas aset di kawasan pulau, perlu dilakukan pemetaan yang jelas berdasarkan klaster wilayah.

“Kita harus melihat mana klaster pesisir, hutan, dan APL. Dari situ baru bisa ditentukan legalitas asetnya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, mengatakan pihaknya telah meminta BPN untuk menelusuri asal-usul aset di Pulau Umang. Jika ditemukan kesalahan administratif, maka harus segera diselesaikan.

Baca Juga :  Robinsar Beri Kode 'Bersih-bersih' Pejabat Pemkot Cilegon Setelah 100 Hari Kerja

“Kalau ada persoalan sebelumnya, misalnya maladministrasi, harus dikembalikan kepada negara. Nanti negara yang mengelola, termasuk mengatur pihak yang sudah membeli,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Usman Temposo