Beranda Pemerintahan Polemik Pencopotan Sekda Cilegon, DPRD: Tak Pernah Ada Komunikasi

Polemik Pencopotan Sekda Cilegon, DPRD: Tak Pernah Ada Komunikasi

Gedung DPRD Kota Cilegon. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Ahmad Hafid turut angkat bicara soal pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon.

Selaku komisi yang fokus membidangi soal pengawasan dan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pemerintahan, ia mengungkap pihaknya tak pernah menerima informasi dan tembusan terkait usulan pemberhentian Sekda Cilegon.

“Iya, kita tidak pernah menerima informasi dan tembusan apapun soal pemberhentian Pak Maman sebagai Sekda Cilegon sebelumnya,” katanya kepada BantenNews.co.id, Selasa (2/12/2025).

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan Maman Mauludin diberhentikan dari Sekda Cilegon pada 19 November 2025, setelah Walikota Cilegon mengirim surat kepada BKN pada 4 November 2025.

Walikota Cilegon resmi memberhentikan Maman dan memerintahkan Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Cilegon mulai 1 Desember 2025 sampai 1 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditandatangani oleh Walikota Cilegon.

Hafid menyayangkan sikap Walikota Cilegon yang terkesan tidak menghargai Maman sebagai Sekda Cilegon yang telah banyak membantu kerja-kerja pemerintahan menjelang masa pensiunnya.

“Padahal kan sebentar lagi pensiun Pak Maman itu kalau gak salah 6 bulan lagi doang. Kurang memanusiakan manusia ini, meskipun itu jadi hak prerogatif Walikota,” ucapnya.

Menurut Hafid, ada yang lebih penting daripada memberhentikan Maman dari jabatannya, yakni melaksanakan rotasi dan mutasi di tingkat Kepala OPD.

“Betul memang itu hak prerogatif Walikota, cuma menurut saya yang lebih penting dilaksanakan saat ini itu rotasi-mutasi di tingkat Eselon II atau kepala dinas karena ini menyangkut soal program dan janji politik Walikota,” ujar politisi PAN ini.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh. Ia menghormati seluruh prosedur administratif yang ditempuh oleh Pemkot Cilegon.

Baca Juga :  ASN di Banten Diminta Jaga Netralitas Pemilu 2019

Namun, kontribusi Maman sebagai Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cilegon selama ini seharusnya menjadi pertimbangan yang tak bisa dikesampingkan.

“Beliau telah menjalankan tugas dalam sejumlah fase kritis, termasuk mendorong percepatan realisasi anggaran, pembenahan administrasi OPD, serta sinkronisasi agenda pembangunan daerah. Konsistensi tersebut merupakan catatan kinerja yang layak diapresiasi,” ungkapnya.

Meski begitu, Rahmatulloh menekankan bahwa perubahan birokrasi harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar pergeseran struktur.

“Kami mendorong transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan dan tujuan pemberhentian, serta memastikan bahwa pejabat pengganti dapat menjalankan peran koordinatifnya tanpa hambatan legal maupun administratif,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd