Beranda Pemerintahan Polemik Pelebaran Jalan Nyapah-Silebu Kota Serang, PUPR Banten Gelar Audiensi dengan Warga

Polemik Pelebaran Jalan Nyapah-Silebu Kota Serang, PUPR Banten Gelar Audiensi dengan Warga

Polemik Warga Soal Pelebaran Jalan Nyapah-Silebu, Kota Serang PUPR Banten

SERANG – Dinas PUPR Provinsi Banten mengadakan audiensi dengan warga Nyapah di kantor Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (16/5/2024).

Audiensi tersebut membahas polemik pelebaran jalan Nyapah-Silebu yang mengenai lahan warga.

Selain Dinas PUPR, audiensi juga dihadiri perwakilan Kejati Banten, Kejari Serang, Polsek Walantaka dan tokoh warga Nyapah.

Saat audiensi, para tokoh masyarakat membahas mengenai keberatannya warga yang lahannya terdampak pelebaran jalan. Pihak Dinas PUPR juga kemudian memberikan penjelasan terkait status tanaah tersebut.

Kepala Dinas PUPR Provinsi, Arlan Marzan menunjukan status lahan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2023 dengan bukti surat hibah yang diperlihatkan saat audiensi.

Terkait sertifikat, Arlan mengakui memang jalan tersebut belum disertifikasi oleh Pemkot Serang. Ia mengatakan pihak Pemprov akan mencari jalan tengah yang baik agar warga juga tidak dirugikan.

“Karena pembangunan ini kan harus tetap berjalan dan kita berusaha semaksimal mungkin kita tidak sampe kena bangunan warga, nah itu prinsipnya,” kata Arlan usai audiensi.

Mengenai pembebasan lahan, Arlan mengatakan menegaskan kembali kalau Dinas PUPR memang tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan.

“Kita melaksanakan di ruang milik jalan existing itu hasil serah terima aset Pemkot Serang. Memang jalan ini belum mendapatkan sertifikat makanya kami secara visual dulu bahwa disitu ada drainase batasnya. Nah, kami tidak akan melewati batas itu,” imbuhnya.

Kedepannya pembangunan jalan akan terus dilakukan tapi hanya bagi lahan yang tidak dipermasalahkan warga. Apabila ada yang dipermasalhkan ia berjanji tidak akan menyerobot atau membangun di tempat tersebut.

Warga juga telah diimbau agar mematok lahan miliknya yang terlewati oleh proyek sebagai tanda. Nantinya, proyek tidak akan mengganggu patok tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Pengelola Pengaduan Terbaik dari Kemenpan RB

“Kita sekarang karena tidak ada pembebasan lahan kita bangun yang lokasi ruang milik jalan saja. Nanti kedepannya baru dilakukan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan. Tapi bukti (kepemilikan) harus ada,” ujar Arlan.

Tokoh masyarakat setempat, Alaya Ulaya mengatakan warga menuntut bukti dokumen kepemilikan tanah tersebut yang tidak bisa ditunjukan Dinas PUPR.

Namun, hasil kesepakatan saat audiensi yaitu proyek hanya boleh melewati tanah yang tidak dipersoalkan oleh pemiliknya.

“Win-win solution masyarakat yang mengikhlaskan betul-betul akan dikerjakan tapi masyarakat yang tidak mengikhlaskan terkena dampak ini akan diselesaikan,” kata Alaya.

Alaya berharap jalan tetap dibangun karena sudah rusak cukup lama tapi dengan catatan permasalahan ganti rugi bagi warga yang protes dapat diselesaikan dengan baik.

“Harapan kami jalan ini tetap dibangun dengan (lebar) 6 meter sesuai rencana dan tidak ada permasalahan. Artinya warga-warga yang bermasalah ini diselesaikan dengan baik. Diganti kerugian dengan layak bukan dengan dongeng,” pungkasnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News