Beranda Pemerintahan Polemik Lelang Pembangunan Gedung 8 Lantai RSU Banten, Dewan: Jangan Labrak Aturan

Polemik Lelang Pembangunan Gedung 8 Lantai RSU Banten, Dewan: Jangan Labrak Aturan

Ketua Komisi V DPRD Banten, M Nizar memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar berharap proses lelang pembangunan gedung 8 lantai di Rumah Sakit Umum (RSU) Banten harus mengikuti aturan. Hal itu menanggapi adanya dugaan jika proses lelang tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 14 Tahun 2020.

“Begini yah, seharusnya mekanisme formil harus dijalankan. Kalau PermenPU menjadi ketentuan harus diikuti,” ujar Nizar saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).

Nizar menilai, aturan tersebut harus diikuti agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Apa yang menjadi ketentuan harus diikuti. Karena ini (kita) menghindari betul cacat administrasi, (makanya) harus ikut prosedural oleh ketentuan yang sudah ada. Aturan itu ada biar nggak ada pelanggaran, kalau dilabrak kan nanti jadi temuan,” katanya.

“Saya berharap, apa yang jadi ketentuan dalam pembangunan (harus diikuti). Apalagi skala pembangunannya 8 lantai, saya juga kurang hafal nilainya. Tapi yang jelas harus ikuti aturan,” sambungnya.

Politisi Gerindra itu juga meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak main mata dengan pengusaha.

“Jangan sampai menguntungkan beberapa pihak saja. Dan ketentuan ini hadir menjadi dasar bagi kita buat menjalankan lelang. Apalagi ada syarat tertentu yang harus dilengkapi. Dan saya berharap Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengikuti prosedur. Jangan sampai jadi masalah ke depan. Dan kalau maslah akan menghambat pembangunan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tahapan rencana pembangunan gedung 8 lantai RSU Banten kian tak jelas. Hingga, Rabu (31/3/2021), Kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Banten belum menentukan sikap menghentikan atau melanjutkan proses lelang pekerjaan.

Pantauan BantenNews.co.id pada laman https://lpse.bantenprov.go.id/eproc4/lelang/16814099/jadwal, tahapan tender saat ini sudah masuk ke penetapan pemenang. Namun hingga Rabu, 31 Maret 2021 pukul 14.51 WIB belum ada informasi tersebut. Proyek ini sendiri hanya diikuti oleh satu penyedia saja yakni PT. PP (Persero) Tbk, dengan nilai penawaran Rp266.923.700.000.

Dikonfirmasi BantenNews.co.id, Irman Sudianto selaku Ketua Pokja Lelang Paket Gedung 8 Lantai RSUD Banten menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

“Saya belum bisa kasih komentar, mohon maaf yah. Dapat nomor saya dari mana,” kata Irman melalui sambungan telpon kepada wartawan.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini