Beranda Hukum Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (29/9/2021). Insiden kebakaran maut Lapas Tangerang tersebut telah menewaskan sebanyak 49 narapidana. Ketiga tersangka itu berinisial JMN, RS, dan PBB.

“Ada penambahan tiga tersangka lagi,” kata Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan seperti melansir suara.com.

Ia mengungkapkan, JMN merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.

Sementara, RS yang merupakan pegawai Lapas Tangerang. Perannya memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan, tersangka PBB, juga merupakan pegawai lapas di bagian umum yang tak lain atasan langsung tersangka RS.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran.

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total telah ada enam orang tersangka dalam kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. Tiga lainnya yakni berinisial RU, S, dan Y.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian Seseorang.

Sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.

Selain pegawai dan pejabat lapas, pihak Kepolisian juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.

(Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini