Beranda Hukum Polda Banten Tunda Penindakan ODOL

Polda Banten Tunda Penindakan ODOL

Polisi ketika menilang truk ODOL di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang. (Arsip BantenNews.co.id)

SERANG – Ditlantas Polda Banten menunda penindakan truk-truk yang terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL).

Seharusnya penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 1 hingga 13 Juli 2025 setelah dilakukan masa sosialisasi dari tanggal 1 sampai 13 Juni.

Diketahui, selama masa sosialisasi tersebut, Ditlantas mencatat ada sebanyak 3.144 truk terindikasi ODOL yang hilir mudik di wilayah Banten.

Pendataan itu dilakukan dalam rangka program ‘Menuju Indonesia Zero Kendaraan Over Dimensi Over Load’ yang diinisiasi Korps Lalu Lintas Polri dari Bulan Juni hingga Juli.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan mengatakan, penindakan tersebut bukan ditunda melainkan perpanjangan masa sosialisasi. Hal tersebut katanya merupakan kewenangan Korlantas Polri.

“Bukan diundur ya narasinya, tetapi sosialisasi diperpanjang kebijakan dan arahan dari Korlantas seperti itu,” kata Himawan kepada wartawan, Selasa (1/7/2025) kemarin.

Himawan menuturkan, pencatatan truk terindikasi ODOL dilakukan oleh pihaknya dan jajaran Polres di wilayah hukum Polda Banten.

Rinciannya adalah Ditalntas Polda Banten 3.144, Polres Serang mencatat sebanyak 647 kendaraan, Polres Cilegon 558 kendaraan, Polresta Tangerang 526 kendaraan, Polres Lebak 521 kendaraan, Polresta Serang Kota 501 kendaraan dan Polres Pandeglang 391 kendaraan.

“Total Banten 3144, terdiri dari Serkab 647, Cilegon 558, Tangerang 526, Lebak 521, Kota Serang 501, Pandeglang 391,” katanya.

Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto mengatakan ada lima titik lokasi di Kota Serang yang kerap jadi tempat persinggahan ODOL. Lokasi tersebut, yakni Bogeg, Tamansari, Pasar Rau dan lampu merah Palima.

“Pertama, pakiran Bogeg, parkiran Tamansari, Pasar Rau, dan Palima,” kata Dedi, Rabu (2/7/2025).

Dedi mengatakan, saat ini pihaknya berdasarkan arahan dari Polda Banten dan Korlantas Polri, melakukan sosialisasi terkait Odol kepada pengendara sekaligus perusahaan pemilik angkutan.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Dalami Penggunaan Senpi Personel Polres Serang

“Sosialisasi baik ke pengemudi maupun ke pemilik,” imbuhnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News